30 WNI Masuk Arab Saudi Tanpa Visa Haji, Terancam ‘Dibuang’ di KM 14, Segini Dendanya
romero.my.id.CO -Kabar mengejutkan datang dari Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi. Sekitar 30 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi nekat menunaikan ibadah haji menggunakan visa ziarah.
Padahal, pemerintah Arab Saudi sejak 29 April telah menutup akses ibadah haji bagi siapa pun yang tak mengantongi visa resmi haji. Mereka kedapatan oleh PPIH yang bertugas sebagai tim perlindungan jemaah haji (linjam).
“Tim kami di bandara sempat berbincang. Mereka mengaku berasal dari Madura, dan dengan sadar mengaku akan berhaji menggunakan visa ziarah. Bahkan ada yang mengaku membayar hingga Rp 150 juta,” ungkap Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, dalam press briefing, Selasa (6/5).
Sayangnya, para jemaah tersebut enggan menyebut siapa pihak yang memberangkatkan mereka. Mereka bahkan terkesan sudah dibriefing agar tidak memberikan keterangan. “Kami hanya bisa mengimbau, karena KJRI tidak punya kewenangan untuk menindak,” ujarnya.
Selanjutnya, Yusron menyatakan bahwa visa kunjungan masih dapat dipergunakan untuk memasuki Arab Saudi, tetapi bukan untuk mengunjungi Mekkah. Otoritas keamanan negeri tersebut terus melaksanakan penggeledahan secara ketat. Siapapun yang tertangkap tanpa memiliki visa umrah, pemerintah berencana untuk bertindak dengan keras.
"Orang yang tidak memiliki visa dapat dipenjarakan. Meskipun demikian, jika mereka memegang visa yang sah (misalnya untuk ibadah umrah), mereka akan didrop-off di Kilometer 14, dekat perbatasan antara Jeddah dan Mekkah," katanya. Pada titik tersebutlah, jemaah-jemaah ilegal 'diusir' keluar dari kota suci guna mencegah mereka memasuki area terlarang Mekkah.
Akan tetapi, banyak juga jemaah yang masih saja nekad. Sesudah turun di KM 14, mereka berusaha untuk memasuki Mekkah kembali dengan menghubungi sahabat-sahabatnya. "Ada cukup banyak orang yang keras kepala. Diambil, kemudian mencari metode supaya dapat masuk sekali lagi," ungkap Yusron.
Pemerintah Arab Saudi sudah mempersiapkan sanksi yang keras. Walaupun untuk saat ini hanya berupa pengusiran saja, namun ancaman denda serta jalannya proses hukum dapat terjadi kapan pun.
“Terjadi proses peradilan nanti. Denda dapat meningkat sampai 100 ribu rial (kira-kira Rp 448 juta),” kata Yusron. Sanksi dana ini berlaku bukan saja bagi para pelakunya tetapi juga setiap orang yang membantu dalam hal tersebut. Ini termasuk mereka yang menyimpan barang-barang di apartemen atau bahkan menyediakan transportasi.
Sesungguhnya, banyak usaha sudah dijalankan untuk mensosialisasikan pentingnya tidak melakukan perjalanan haji tanpa memiliki visa resmi. Bahkan, Konjen dengan bangga menggunakan tagline dalam setiap kegiatan penyuluhan mereka: uang lenyap, ibadah haji sirna. Tetapi, tetap saja ada orang-orang yang tertarik atau bahkan mengklaim dapat memfasilitasi kedatangan ke Mekkah tanpa adanya visa resmi.
Yusron mengatakan bahwa banyak di antaranya datang dari luar negeri untuk menghindari deteksi. Bahkan saat ditemui petugas KBRI, mereka enggan berkomentar. "Mereka sudah dilengkapi dengan briefing supaya tidak bersuara. Kami hanya dapat memberikan peringatan," tandasnya.
Bagi mereka yang menyadari dan berkeinginan untuk kembali ke tanah air, KJRI akan bersedia menyukseskan proses kepulangan. " Kami dapat mendampingi dalam hal pengurusan balik pergi ini namun biaya tiket menjadi tanggungan masing-masing individu," jelas Yusron. "Ada sebagian orang yang telah pulang sementara beberapa lainnya masih nekat mencoba mengakses Mekkah sekali lagi." (jpc)
Belum ada Komentar untuk "30 WNI Masuk Arab Saudi Tanpa Visa Haji, Terancam ‘Dibuang’ di KM 14, Segini Dendanya"
Posting Komentar