Apakah KPK Sudah Tidak Dapat Menangkap Direktur BUMN Lagi? Mari Periksa UU Baru
Isu tentang klaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kehilangan wewenangnya dalam penahanan Direktur Utama dan Dewasah BUMN menjadi perbincangan umum. Hal tersebut beredar sesudah Undang-Undang BUMN terbaru Pasal 9G menegaskan bahwa para pemimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.
Aturan tersebut dianggap memiliki pengaruh besar pada wilayah tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini karena sebelumnya, badan anti-rasuwah tersebut hanya diperbolehkan untuk mengurus kasus-kasus yang mencakup pejabat pemerintahan saja.
Menurut UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pasal 11 ayat (1) menjelaskan bahwa instansi ini berwenang untuk menangani dugaan tindakan rasuah yang melibatkan petugas penegak peraturan atau pejabat pemerintahan. Dengan demikian, jika direktur dan anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah tidak masuk ke dalam golongan tersebut, maka timbul keraguan signifikan terhadap kapabilitas KPK dalam melakukan pengawasan hukum atas mereka.
Respon tegas datang dari sejumlah kelompok, khususnya pengguna media sosial, yang menganggap aturan terbaru tersebut sebagai bentuk pelemahan KPK Banyak orang mengkritisi Undang-Undang Perseroan Umum Milik Negara (BUMN) karena dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan dapat memunculkan peluang bagi tindakan koruptif dalam perusahaan milik negara. Sebagian besar penilaian ini datang dari mereka yang merasa bahwa regulasi tersebut tak sesuai dengan komitmen Pemerintahan Prabowo untuk menghilangkan pemborosan anggaran nasional.
Apakah KPK Sudah Tidak Dapat Menangkap Petinggi BUMN Lagi?
Perubahan posisi dari anggota Direksi, Dewan Komisaris, serta hal terkaitnya Dewan Pengawas BUMN Yang bukan lagi termasuk sebagai pegawai negeri sesuai dengan Pasal UU No. 1 Tahun 2025 mengundang ketakutan dari masyarakat tentang masa depan perjuangan melawan korupsi.Pasal 9G dalam undang-undang itu dengan jelas mengklaim bahwa pemimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak termasuk sebagai penyelenggara negara. Pernyataan ini dianggap mempengaruhi tanggung jawab mereka untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan juga dapat mempengaruhi cara KPK menangani perkara terkait korupsi.
Menteri BUMN Erick Thohir menjawab untuk merespon kontroversi ini. Dia menggarisbawahi bahwa penyesuaian status itu bukan berarti akan memberikan perlindungan hukum.
"Enggak perlu dipertanyakan lagi, kalau berbicara tentang kasus suap atau korupsi, maka tetap saja harus dikurungan di penjara. Tidak ada kaitannya apabila pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dan masalah aturan hukum non-negara pelaksana. Suap itu sama seperti korupsi," jelas Erick saat memberikan statement di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian BUMN tengah berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk menyelaraskan aturan baru dalam UU BUMN, termasuk dalam hal mendefinisikan kerugian negara dan kerugian korporasi.
Tindakan itu diambil guna menjamin bahwa pelaksanaan hukum terkait korupsi dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan tetap berlanjut walaupun ada perubahan status hukum yang dialami oleh pemimpinnya.
Erick juga menginformasikan tentang rencana pemberian tambahan peranan sebagai deputi khusus yang bertanggung jawab atas pemantauan dan penyelidikan terkait korporasi. Peran ini akan mencakup partisipasi dari lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) serta Jaksa Agung, dengan tujuan meningkatkan mekanisme pengawasan dalam organisasi dan menekan potensi tindakan suap.
Maka, walaupun posisi hukum pemimpin Badan Usaha Milik Negara berubah, pemerintah menegaskan tekadnya untuk tetap memerangi kecurangan dengan cara kerjasama antar lembaga serta meningkatkan mekanisme pengawasannya.
Kandungan Baru dalam Undang-Undang BUMN terkini menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat lagi menahan direksi perusahaan milik negara.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 mengenai Badan Usaha Milik Negara menetapkan aturan terbaru yang menjelaskan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas dari BUMN tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.Ini dijelaskan dalam Pasal 9G, demikian pula Pasal 3X ayat (1) Menyingkapkannya pula bahwa staf serta organ Badan Usaha Milik Negri (BUMN) tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Aturan itu menciptakan kebingungan tentang wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya fokus pada kasus-kasus melibatkan para penyelenggara negara.
Di dalam UU No. 19 Tahun 2019 terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasal 7 menjelaskan bahwa lembaga ini memiliki wewenang untuk melakukan pencatatan dan pengawasan atas Laporan Harta Kekebalan Publik Nasional (LHKPN) serta mendefinisikan status gratifikasi. Di samping itu, pasal 11 menegaskan bahwa KPK diberi kewenangan untuk memeriksa, menyelidiki, dan membawa kasus ke persidangan jika ada tindakan korupsi yang melibatkan pejabat publik dan merugikan negara sebesar setidaknya Rp1 Milyar.
Seiring dengan pergantian status para pemimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN), timbul ketakutan bahwa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kini telah hilang dasar hukumnya untuk menangani dugaan kasus suap yang terjadi di kalangan BUMN. Peristiwa tersebut mencetuskan diskusi besar tentang tingkat kesuksesan serta batasan-batas dari institusi anti-rasuah saat melakukan pengawasan pada sektor BUMN.
Menteri Erick Thohir menggarisbawahi bahwa perombakan tersebut tidak bertujuan memberikan perlindungan hukum. Dia menekankan bahwa setiap individu yang melakukan tindak pidana korupsi masih akan melalui tahapan hukum, tanpa memandang apakah mereka berstatus sebagai pejabat pemerintah atau bukan.
Dia juga menyoroti keharusan koordinasi antara Menteri Badan Usaha Milik Negara, Komisi Pemberantas Korupsi, dan Jaksa Agung guna menyelaraskan regulasi terbaru itu. Upayanya ini bertujuan agar upaya memberantas korups di badan usaha milik negara bisa dilakukan dengan cara yang efisien sambil tetap menjaga standar integritas serta kemampuan institusi penegak hukum dalam menciptakan kedaulatan hukum.
Belum ada Komentar untuk "Apakah KPK Sudah Tidak Dapat Menangkap Direktur BUMN Lagi? Mari Periksa UU Baru"
Posting Komentar