Deregulasi di Kemenkeu: Proses Restitusi dan Pemeriksaan Pajak Jadi Lebih Mudah
romero.my.id.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggulirkan pembaruan pada struktur pajak sebagaimana menjadi elemen penting dalam skema yang lebih luas guna memperbaiki efisiensi perekonomian serta mendatangkan modal asing, secara khusus dari Amerika Serikat (AS).
Usaha tersebut dicapai dengan mempercepat penghapusan regulasi yang tidak perlu dalam kebijakan pajak, menyederhanakan langkah-langkah Administratif, serta memberikan insentif pajak.
Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan, menyebutkan bahwa pihaknya sedang fokus pada deregulasi berbagai aturan perpajakan terkait perdagangan dan investasi. Prioritas ini mencakup peningkatan kecepatan dalam prosedur restitusi pajak serta pengaturan ulang cara melakukan pemeriksaan pajak.
"Tim kami tetap menjalin komunikasi aktif dengan para wajib pajak, terutama mengenai aspek perpajakan pendapatan badan, guna meningkatkan kecepatan penyelesaian klaim restitusi serta mempercepat tahapan audit. Saat ini, upaya tersebut masih dalam progress," jelas Anggito saat menjadi pembicara di acara Fitch on Indonesia 2025 pada hari Rabu, tanggal 7 Mei.
Di samping itu, pihak berwenang telah mencabut tarif impor untuk beberapa jenis produk dan sedang memeriksa kembali aturan pajak dalam ranah cukai.
“Kami memberikan insentif fiskal tambahan dalam bentuk penghapusan bea masuk untuk beberapa komoditas tertentu,” tambahnya.
Anggito menggarisbawahi bahwa langkah deregulasi tersebut bukan dipicu oleh tekanan dari luar negeri, seperti Amerika Serikat, tetapi lebih kepada keperluan dalam negeri guna memajukan efisiensi ekonomi.
"Kebijakan non-tarif yang direformasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam ekonomi kita, dan bukan sebagai respons terhadap tekanan dari AS," jelas Anggito dengan tegas.
Belum ada Komentar untuk "Deregulasi di Kemenkeu: Proses Restitusi dan Pemeriksaan Pajak Jadi Lebih Mudah"
Posting Komentar