Dugaan Politik Uang Menguak di Persidangan Sengketa Pilkada Barito Utara
romero.my.id.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk meneruskan kasus perselisihan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilbup) di Kabupaten Barito Utara yang berkaitan dengan tuduhan penyuapan politik hingga mencapai fase pengumpulan bukti.
Perkara bernomor registrasi 313 tersebut, tidak diakhiri lewat keputusan dismissal.
"Masalah yang belum mengeluarkan keputusan penghentian berarti perlu dilanjuti ke tahapan pembuktian," ujar Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Di luar wilayah Barito Utara, kasus nomor 317 yang berasal dari kabupaten Talaud pun telah dipastikan akan melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya.
MK sudah menetapkan jadwal persidangan berikutnya untuk kasus-kasus itu pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025. Jam pasti dari persidangan ini nantinya akan diberitahukan lewat surat panggilan, tetapi Suhartoyo memperkirakannya sekitar pukul 08.30 WIB.
Pada fase pengumpulan bukti, kedua belah pihak berhak memanggil saksi dan/atau pakar. Jumlah total yang dapat dipilih tidak boleh melebihi empat orang, bisa semuanya adalah saksi, pakar, atau gabungan dari keduanya.
"Sekali pun yang terpenting adalah totalnya tak melebihi empat orang. Mereka bisa berfungsi sebagai saksi saja, pakar saja, atau kombinasi antara keduanya," paparan Suhartoyo.
Awalnya, gugatan tersebut disampaikan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati berurutan ke-01, yakni Gogo Purman Jaya serta Hendro Nakalelo (dikenal sebagai Gogo-Helo). Pasangan ini menantang hasil dari penghitungan kembali suara (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Barito Utara pada tanggal 22 Maret tahun 2025.
Pada persidangan yang lalu, pengacara Gogo-Helo, yaitu Muhammad Rudjito, mengkritik pasangan calon bernomor urut 2, yakni Akhmad Gunadi Nadalsyah bersama dengan Sastra Jaya (AGI-SAJA) karena diduga terlibat dalam kegiatan politik money politics atau transaksi politik. money politics Yang dijalankan dengan cara yang teratur, berkelanjutan, dan besar-besaran (TBM) melalui pemberian dana kepada para pemilih.
"Tindakan tidak jujur tersebut dengan jelas menjatuhkan penghinaan pada Keputusan MK Nomor 28/PHPU.BUPIXXIII/2025 yang semestinya memastikan pemilihan dilakukan secara langsung, universal, bebas, Rahasia, Adil, dan Jujur," tegas Rudjito ketika sidang pertama dipantau lewat video konference, Jumat (25/4) kemarin.
Dia pun menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah tanggal 27 November 2024 jauh lebih mewakili keaslian suara penduduk daripada Penyelenggaraan Susulan (PSU) yang dianggap sudah rusak akibat adanya praktik money politics. Karena alasan tersebut, mereka mengharapkan Mahkamah Konstitusi agar mencabut kelayakan Pasangan Nomor Urut 02 dan menjadikan Gogo-Helo sebagai juara dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Pada sidang tersebut, Gogo-Helo mengajukan permohonan untuk mencabut semua hasil voting AGI-SAJA dari setiap Tempat Pemungutan Suara, khususnya TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken, dikarenakan ada indikasi penyuapan pemilih sehingga diduga terjadi tindak kecurangan.
Sementara itu, kuasa hukum Gogo-Helo lainnya, Ali Nurdin, memperkuat tuduhan tersebut dengan membawa bukti berupa putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan hukuman kepada tiga tim pemenangan AGI-SAJA yang terbukti membagikan uang kepada pemilih. Masing-masing telah dijatuhi hukuman penjara 36 bulan serta denda sebesar Rp200 juta.
Menurutnya, meski Gogo-Helo tidak mempermasalahkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh AGI-SAJA dalam PSU pada 22 Maret 2025, mereka mempermasalahkan adanya pelanggaran berat berupa praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Paslon 02.
“Jumlah uang yang dibagikan sangat fantastis, mencapai Rp16 juta per orang. Ini rekor politik uang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia, bahkan mungkin dunia,” tegas Ali.
Dia juga menyebutkan bahwa penyebaran dana itu diduga melibatkan Paslon 02 secara langsung, termasuk famili dekatnya dan regu kampanye sah yang dicatat dalam Surat Keputusan dengan nomor 021/2024 dari tanggal 11 September 2024. Ini mencakup sejumlah koordinator di tingkat lapangan yang telah berkomunikasi dengan para pemilih.
Para tersangka dalam kasus money politics ini meliputi Ayah kandung Akhmad Gunadi, yaitu Nadalsyah Koyem, yang juga pernah menjadi Bupati untuk masa jabatan tahun 2013-2018 dan 2018-2023. Selanjutnya ada Merry Rukaini, tante dari Akhmad Gunadi sekaligus ketua DPRD di Barito Utara. Kemudian terdapat pula Jimmy Carter, yakni paman Akhmad Gunadi dan aktif sebagai wakilketua keempat DPRD Kalimantan Tengah pada saat ini. (hfz)
Belum ada Komentar untuk "Dugaan Politik Uang Menguak di Persidangan Sengketa Pilkada Barito Utara"
Posting Komentar