Kepala Desa Tempayung Diringkus, Aktivis Curiga Ada yang Janggal: Ini Penyebabnya

PALANGKA RAYA Penahanan atas Kepala Desa Tempayung menimbulkan respons yang kuat dari sekelompok aktivis lingkungan. Sebelum ini, Kades Tempayung Syahyunie telah dihukum enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Syahyunie menghadapi proses peradilan dikarenakan disalahkan sebagai otak di balik pembersihan lahan milik PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Bagian 3 dan 4 yang terletak di desa Tempayung, kecamatan Kotawaringin Lama, kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Sejumlahaktivis lingkungan tampak mengemukakan pendapat mereka di Mahkamah Agung Palangkaraya pada hari Selasa sore (6/5/2025).

Agung Sesa, koordinator lapangan, mengatakan bahwa perilaku warga setempat merupakan ekspresi semangat bersama yang ditujukan kepada ketua desanya. Dia menjelaskan, penduduk adat Tempayung merasa aspirasi mereka tidak direpresentasikan dengan baik selama persidangan berjalan.

"Aksi yang kita jalani di tempat ini mencerminkan persatuan masyarakat, ini sesuai dengan keinginan suku asli Tempayung. Menurut saya, hakim seharusnya benar-benar mengerti kondisi ini," ujar Agung.

Sesa juga menyebutkan ketidakseimbangan kekuatan antara komunitas asli dengan perusahaan besar. Dia mencatat perkataan Gubernur Kalimantan Tengah yang tegas bahwa tak terdapat organisasi masyarakat (ormas) manapun yang diperbolehkan untuk melebihi otoritas negara.

" Kami menegaskan kembali, seperti yang disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, bahwa organisasi masyarakat tidak seharusnya melebihi batas negara, demikian pula halnya dengan perusahaan, " tegasnya.

Pada langkah hukum ini, sekurangnya tujuh poin pengaduan diajukan ke Mahkamah Agung. Para pemohon mengkritik bahwa jaksa penuntut umum belum memberikan balasan substantif atas pledoi dari tim pertahanan.

“Ini bertentangan dengan prinsip fair trial ,karena terdakwa tidak menerima respon hukum yang sesuai dan seimbang terhadap penjelasan pertahanannya," kata Agung.

Aktivis tersebut juga mengkritik bukti kurang kuat terkait dampak merugi yang disebut-sebut pada pemimpin desa tersebut.

Pihaknya menyebut nilai kerugian hanya didasarkan pada keterangan internal PT Sungai Rangit, tanpa melibatkan kantor akuntan publik atau lembaga penilai independen.

Malahan, hal ini mungkin menyalahi Standar Pembuktian dengan Ketidakpastian Yang Wajar seperti yang dijelaskan dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana (KUHAP).

Di samping itu, menurut pengacara Syahyunie, kasus tersebut semestinya merupakan perselisihan sipil dan justru mencakup elemen-elemen yang dimaksud. prejudicieel geschil , karena status lahan adat belum selesai secara hukum.

Akan tetapi, sanggahan yang disampaikan malah tak diperhatikan oleh panel hakim, karena telah dibicarakan dalam keputusan pra-peradilan.

"Sebenarnya hal ini memiliki dampak yang sangat besar pada keabsahan aspek hukum pidana," katanya.

Isu tambahan yang dibahas adalah ketidakditerimaannya klaim oleh masyarakat adat Tempayung atas dasar bahwa desanya belum didaftarkan di Badan Regulasi Wilayah Adat (BRWA). Selain itu, spanduk protes mereka juga tak mencantumkan istilah "Masyarakat Adat".

"Padahal pengakuan oleh masyarakat hukum adat tak tergantung sepenuhnya pada BRWA saja, dan hal itu bukan merupakan persyaratan formal eksklusif," tandasnya.

Koalisi pun mencatat beberapa ketidaksesuaian penting dalam jalannya persidangan. Hakim majelis merujuk pada seorang pakar saksi bernama Zikri Rachmani. Namun, di seluruh tahap pemeriksaan BAP dan sidang, orang ini tak pernah disebutkan. Oleh karena itu, koalisi berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah melaksanakan praktik hukum yang keliru.

Tutupan dari aksi yang bersifat damai tersebut diakhiri dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk tidak menjadikan hukum sebagai senjata bagi perampokkan hak-hak masyarakat biasa.

Warga menginginkan keadilan yang nyata bisa dilaksanakan, serta meminta agar kepala desanya dilepaskan dari semua jenis penyalahgunaan hukum.

Sebelum memulai aksi dan penyampaian aspirasi, Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya mempersilakan para aktivis itu melakukan aksi damai.

Ia menghargai aksi tersebut, karena pihaknya sangat terbuka terhadap tiap masukan dari masyarakat.

“Kami persilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, selama dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum,” kata Agung Iswanto di hadapan massa. (ham/ce/ala)

Anjay Put Special herbal dan obat kuat terpercaya

Belum ada Komentar untuk "Kepala Desa Tempayung Diringkus, Aktivis Curiga Ada yang Janggal: Ini Penyebabnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel