Lampu Hijau untuk RUU Perampasan Aset: Apakah Ini Tindakan Nyata atau Hanya Retorika Politik?
romero.my.id , JAKARTA - Proyeksi Undang-undang Perampasan Aset sepertinya mulai memperoleh persetujuan dari pihak berwenang setelah adanya dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan untuk pembuatannya.
Dia menyuarakan hal itu ketika berpidato di hadapan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada hari Kamis (1/5/2025) di Monumen Nasional, Jakarta. Ia menggarisbawahi perlunya melanjutkan regulasi yang terhenti di parlemen dengan fokus utama adalah membongkar perilaku suap dan rasuah di tanah air kita.
"Saya setuju dengan UU Penyitaan Aset. Sangat tidak adil jika mereka telah mencuri lalu menolak untuk mengembalikan harta tersebut. Saya dukung langkah ini," katanya dengan nada tegas yang langsung membangkitkan antusiasme dari para pekerja dalam aksi protesnya.
Menyusul hal tersebut,
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa pemerintah bersedia mengkaji RUU tentang Penjarahan Aset.
Menurut dia, penindakan atas pengambilan kembali barang rampasan akibat tindak pidana korupsi harus ditentukan melalui undang-undang agar para hakim memiliki landasan hukum yang jelas untuk membuat keputusan.
“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/5/2025).
Selain itu, Yusril melihat bahwa UU tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum (APH).
Selanjutnya, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut juga menyebutkan tentang pengalamannya sebelumnya ketika membahas Rancangan Undang-Undang KUHP di eraPresiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sewaktu masih dipimpin oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada waktu tersebut, dia mengatakan bahwa DPR pertama-tama merivisi dan menyempurnakan naskah akademis sebelum mendiskusikannya dengan pemerintahan.
"Terdapat potensi bahwa DPR mungkin akan mengambil tindakan serupa terkait Rancangan Undang-Undang Penyitaan Aset yang sudah disodorkan saat presiden Jokowi masih menjabat dan diperkirakan hanya akan didiskusikan pada periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini," ungkapnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pengambilalihan Aset yang telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto agar dapat segera dibahas bersama DPR.
Supratman menggarisbawahi bahwa pemerintahan beserta Presiden Prabowo Subianto menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset menjadi prioritas untuk dapat secepatnya didiskusikan bersama lembaga perundang-undangan. Tidak hanya itu, dikatakan juga bahwa Presiden sudah memberi persetujuannya supaya kebijakan tersebut cepat direalisasikan.
"Sudah dilaksanakan. Pagi tadi, saya berkolaborasi dengan [Kepala, red] PPATK guna menggodok rancangan akhir tersebut," jelas Supratman ketika bertemu dengan para jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Setelah itu, Supratman akan segera melakukan konsultasi dengan DPR tentang kapan saat yang pas untuk memutuskan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas selanjutnya. Tujuannya adalah agar Rancangan Undang-Undang Pengambilan Aset dapat dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas tersebut.
Politisi dari Partai Gerindra tersebut menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset saat ini masih diusulkan oleh pemerintahan. Meski demikian, ia tidak dapat menjamin apakah Prabowo memiliki kemungkinan untuk mengajukan supersede resmi kepada DPR guna membahas RUU tersebut.
"Kita akan mengevaluasi nantinya. Yang jelas, kita sedang berdiskusi dengan rekan-rekan di DPR. Selain itu, kita juga mengkoordinasikan hal ini dengan beberapa departemen lainnya. Tadi pagi saja, saya telah bertemu dengan kepala PPATK untuk mendiskusikannya pula," ungkap sang politisi dari Partai Gerindra tersebut.
DPR Tunggu Inisiatif Pemerintah
Badan Legislasi (Baleg) DPR menginformasikan bahwa sampai saat ini belum ada diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Pengambil Alihan Aset (RUU PA), walaupun Presiden Prabowo Subianto sudah menunjukkan dukungannya untuk UU Pengambil Alihan Aset.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengatakan bahwa walaupun diskusi tentang hal tersebut belum dilakukan, namun Rancangan Undang-Undang Pemrempas Aset ternyata merupakan bagian dari Inisiatif Pemerintah dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode menengah tahun 2025 hingga 2029.
"Meskipun begitu, apabila telah terdapat petunjuk dari Pak Prabowo Subianto, kami pasti akan mencoba untuk melaksanakan suatu proses," ungkapnya di komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (5/5/2025).
Menurut Bob, muatan materi dalam RUU Perampasan Aset masih memerlukan pemutakhiran (pembaruan) tentang peruntukannya, karena ketika diperuntukkan bagi pidana umum, maka akan melebar kemana-mana.
Dia melanjutkan, pemutakhiran juga diperlukan supaya RUU Perampasan Aset tidak bersinggungan atau bertabrakan dengan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Maka untuk melakukan pembaharuan ini dibutuhkan waktu dan proses, serta hal ini adalah sebuah langkah inisiatif dari pemerintah yang sebelumnya diajukan tentang apakah itu akan menjadi penyerahan aset koruptor atau penyerapan aset terkait kasus pidana, jadi disinilah yang perlu disempurnakan lagi," ungkap tokoh partai Gerindra tersebut.
Sebaliknya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan mengatakan bahwa sampai saat ini Baleg DPR belum mendapatkan tugas untuk meninjau RUU tentang Penyitaan Aset, walaupun mereka telah mencantumkannya dalam Daftar Prolegnas yang Mendesak dan Penting.
"Selain itu, kami telah mencantikkannya dalam Prolegnas Prioritas. Namun, hingga kini belum ada tugas spesifik untuk hal ini; sebab akan diberikan kembali ke pihak terkait. Saat ini, kita tengah menyusun makalah ilmiah serta rancangan undang-undangnya," jelasnya pada kesempatan tersebut.
Pembahasan Mandek di DPR
Pakar politik dan direktur eksekutif dari Indonesia Political Opinion (IPO) bernama Dedi Kurnia Syah meragukan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat akan segera mengkaji RUU tentang Penyitaan Aset.
Menurutnya, apabila DPR benar-benar berniat untuk mengkaji Rancangan Undang-Undang Perlindungan Anak, sebaiknya proses tersebut telah dimulai sejak awal ketika Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pernyataannya. Sampai saat ini, ia merasakan kurang adanya langkah nyata terhadap statement yang diberikan itu.
Lebih jauh lagi, dia menambahkan, sangat sederhana bagi Prabowo untuk melakukan penjemputan harta koruptor jika ingin melaluinya dengan Rancangan Undang-Undang Penyitaan Aset. Pasalnya, dukungan di Dewan Perwakilan Rakyat telah memperlihatkan mayoritas mendukung Presiden.
"Partai Politik yang memiliki kader-kadernya di parlemen tetap enggan menanggapi masalah penyerapan aset ini, dan justru mereka cenderung ingin mempersulit," katanya ketika diwawancara oleh Bisnis pada hari Jumat (2/5/2025).
Dedi cemas dengan pernyataan Prabowo pada acara Hari Buruh kemarin tentang dukungan terhadap UU Penyitaan Aset, karena dia meragukan apakah itu hanyalah basa-basi semata.
Sebelumnya, terdapat ketidakpastian tentang belas kasih kepada keluarga para koruptor. Kini hal itu menjadi lebih mantap apabila belum ada komitmen nyata dalam memberantas korupsi pada masa Prabowo saat ini yang dapat disebut membanggakan," ujarnya dengan tegas.
Sementara itu, pakar politik Adi Prayitno berpendapat bahwa pernyataan Prabowo harus segera dievaluasi oleh Majelis Legislatif, mengingat seluruh kekuatan politik kini bersatu dan kokoh.
"Memang mungkin saja kalangan elite di DPR tidak menilai penjualan aset sebagai hal yang penting. Namun jika itu terjadi, akan ada skenario berbeda. Tetapi pertanyaannya adalah: Apa alasan yang menjadikan RUU ini bukan menjadi prioritas untuk DPR? Meskipun demikian, Presiden telah memberi lampu hijau," jelasnya.
Serupa dengan itu, ahli ilmu politik dari BRIN, Siti Zuhro menginterpretasikan pernyataan langsung Prabowo yang menyokong Undang-Undang Pengambilalihan Aset sebagai indikasi bahwa Prabowo setuju dan berharap agar UU tersebut dapat cepat diperdebatkan dan diakhiri prosesnya.
Lebih jauh lagi, mengingat bahwa Indonesia menggunakan sistem presiden, pernyataan Prabowo dapat diartikan sebagai "instruksi" yang harus diekssekusi.
"Lebih lanjut, adanya Rancangan Undang-Undang Pengambilalihan Aset ini telah dinantikan cukup lama agar dapat dijadikan undang-undang. Pada saat ini waktu yang pas untuk mempercepat penyahkan RUU tersebut," demikian penegasannya.
Belum ada Komentar untuk "Lampu Hijau untuk RUU Perampasan Aset: Apakah Ini Tindakan Nyata atau Hanya Retorika Politik?"
Posting Komentar