Politikus Gerindra Uji Kelayakan Menteri BUMN Terkait Utang Istaka Karya

romero.my.id , Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menginterogasi Kementerian BUMN (BUMN) BUMN ) berkaitan dengan pemecahan masalah kreditur PT Istaka Karya (Persero). Menurut Andre, permasalahan ini telah berlangsung sejak tahun 2012 dan sampai saat ini masih belum ada kejelasan mengenai kapan adanya keputusan untuk menghapusnya. utang Istaka Karya setelah pailit.

Politikus Gerindra Itu disebut sia-sia jika DPR mengadakan pertemuan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara tanpa bisa memecahkan masalah terkait Istaka Karya. "Kami telah bertemu berulang kali. Hari ini kita perlu informasi yang lebih rinci," ujar Andre saat melakukan Rapat Kerja dan Hearing bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2025.

Andre menyebut bahwa belum ada kepastian tentang kapan pelunasan hutang tersebut akan diselesaikan bagi para pekerja Istaka Karya. Akibatnya, orang-orang yang telah terlibat dalam proyek-proyek milik Istaka Karya harus meminjam uang agar dapat mendapatkan hak-hak atas upah kerjanya. "Masalah ini timbul karena adanya kesulitan di internal Kementerian BUMN serta kurang cermarnya manajemen BUMN," ungkap Andre.

Andre juga menyebutkan Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset Muhammad Teguh Wirahadi Kusama. Menurutnya, Dirut PPA tersebut kurang mampu dalam memberikan jaminan tentang waktu penyelesaian pelunasan hutang PT Wijaya Karya yang sebenarnya akan dijalankan. "Jika tak dapat menjawab, kami akan merekomendasikan untuk menggeser posisinya," kata Andre.

Menjawab situasi tersebut, Wakil Menteri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan bahwa mereka berencana menuntaskan persoalan terkait Istaka Karya dalam kurun waktu dua bulan. Dia juga menjelaskan bahwa minggu ini perusahaan milik negara akan mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto guna mengusulkan syarat-syarat pengecualian hutang tersebut. "Langkah-langkahnya dilakukan secara serentak, dan saya meminta estimasinya satu sampai dua bulan," ungkap orang yang biasa dipanggil Tiko itu saat melakukan pertemuan dengan Komisi IV DPR.

Tiko menyatakan bahwa beberapa pemasok dari Istaka Karya telah mengantarkan surat kepada para hakim peninjau yang membidani proses kebangkrutan perusahaan itu. Selanjutnya, putusan untuk mencabut kewajiban para korban Istaka Karya pun sesuai dengan UU BUMN tahun 2025 terbaru.

Kesimpulannya sudah diinformasikan kepada hakim pengawas tentang kemauan perusahaan milik negara ini dalam menyerahkan hak penagihan," jelas Tiko sambil menambahkan, "Apabila terdapat kebangkrutan, kita memprioritaskan hak-hak para kreditor berdasarkan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

PT Istaka Karya adalah perusahaan milik negara yang fokus pada sektor konstruksi. Perusahaan ini menangani beragam proyek terkait infrastruktur serta bekerja sama dengan banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam hal penyediaan material bangunan.

Namun, berbagai macam masalah menjeratnya, dimulai dari 2012 Istaka Karya mengajukan PKPU karena tidak mampu membayar utang. Kemudian, pada 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Istaka Karya pailit. Perusahaan itu kemudian resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

Hingga kini, masih banyak vendor yang belum dibayar. Salah satunya vendor dari proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008. Proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011.

Dalam laporan Tempo Berjudul 'Kisah Pedih Pengusaha Kontrak Istaka Karya: Beberapa di Antara Mereka Tergelincir Dalam Hutang Bank' Ketua Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik), Bambang menyebut bahwa terdapat sekitar 300 anggota Perkobik dengan total utang mencapai Rp 800 miliar pada Istaka. Mayoritas dari kelompok usaha mikro dan kecil ini belum juga memperoleh hak-hak mereka.

Dede Leni bersumbang dalam penyusunan artikel ini.
Anjay Put Special herbal dan obat kuat terpercaya

Belum ada Komentar untuk "Politikus Gerindra Uji Kelayakan Menteri BUMN Terkait Utang Istaka Karya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel