Respons MUI hingga Mensos Soal Vasektomi Jadi Syarat Bansos ala Dedi Mulyadi

romero.my.id , Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menetapkan program Keluarga Berencana (KB), khususnya KB pria melalui metode vasektomi , sebagai syarat bagi warga untuk memperoleh bantuan sosial dari pemerintah provinsi.

Menurut Dedi, langkah ini bertujuan agar penyaluran bantuan pemerintah, termasuk dari tingkat provinsi, bisa lebih merata dan tidak hanya dinikmati oleh keluarga atau pihak yang sama secara berulang, mulai dari bantuan kesehatan, persalinan, hingga bantuan lainnya.

"Jadi seluruh bantuan pemerintah nanti akan diintegrasikan dengan KB. Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tapi negara menjamin keluarga itu-itu juga. Yang dapat beasiswa, yang bantuan melahirkan, perumahan keluarga, bantuan non-tunai keluarga dia, nanti uang negara mikul di satu keluarga," kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Bandung, Senin, 28 April 2025 dikutip dari Antara.

Dedi melihat keputusan tersebut sebagai jawaban atas masalah, mengingat bahwa banyak keluarga tidak mampu harus melakukan proses bersalin via Caesar dengan biaya setidaknya sebesar Rp 25 juta tiap kali tindakan. Karena alasan itu, dia lebih memilih memberikan dukungan kontrasepsi pada kaum adam terutama sehingga program kontrasepsi bisa dijalankan sepenuhnya.

"Mengapa sebaiknya pria? Karena mungkin saja wanitanya akan menghadapi berbagai masalah. Seperti lupa meminum obat pil kontrasepsi atau hal-hal lainnya," katanya.

Dedi sempat menyarankan untuk memberikan bonus senilai Rp 500 ribu kepada masyarakat yang rela menjalani operasi vasektomi, guna memenuhi kewajiban mereka dalam merencanakan keluarga. Namun demikian, ide tersebut menuai protes tegas dari beberapa pemuka agama serta organisasi tertentu. Demikian ringkasannya.

Muhaimin: Tidak bisa membuat peraturan sendiri

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menggarisbawahi bahwa pihak pemerintah daerah dilarang untuk menyusun peraturan mandiri terkait distribusi bantuan sosial. "Tidak ada ketentuannya. Tidak dibolehkan buat aturan tersendiri," tandasnya saat berada di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2025, sebagaimana dilaporkan. Antara .

Menurutnya, partisipasi dalam program Keluarga Berencana (KB) untuk suami atau istri sejauh ini bukanlah salah satu kriteria penyaluran bantuan sosial. "Tidak ada, sama sekali tidak ada. Tidak ada persyaratan seperti vasektomi," ucapnya.

Komnas HAM: Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkapkan bahwa syarat vasektomi bagi penerima bantuan sosial merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sebab hal tersebut berkaitan dengan hak seseorang atas tubuhnya sendiri.

"Itu pun termasuk privasi, vasektomi ataupun tindakan medis pada tubuh adalah bagian dari hak dasar seseorang. Oleh karena itu, seharusnya tidak ditukar dengan bantuan sosial atau hal lain," ungkap Atnike saat berada di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Menurut Atnike, hukuman yang berkaitan dengan kontrol terhadap tubuh adalah sesuatu yang tidak disetujui dalam wacana Hak Asasi Manusia. Karena alasan ini, paksaan masyarakat untuk bergabung program Keluarga Berencana (KB) agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah dapat menyalahi hak-hak dasar mereka. "Lebih-lebih jika hal tersebut dijadikan tukaran dengan bantuan sosial. Ini tentang otoritas atas tubuh kita," jelas Atnike.

MUI: Vasektomi Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengumumkan bahwa prosedur vasektomi untuk laki-laki atau sterilisasi sama sekali tidak dibolehkan dan termasuk haram menurut agama Islam dikarenakan dianggap sebagai bentuk kekejahan yang bersifat tetap.

Namun, menurut Ketua MUI Jabar KH Rahmat Syafei, prosedur tersebut boleh dilakukan apabila bertujuan untuk tujuan kesehatan dan tidak mengakibatkan ketidaksuburan yang kekal.

"Operasi tersebut dapat dilaksanakan asalkan tujuannya sesuai dengan syariah, misalnya untuk alasan kesehatan dan tidak mengakibatkan ketidaksuburan permanen. Selain itu, harus ada jaminan bahwa fungsi reproduksi akan tetap terjaga seperti sedia kala jika dibutuhkan lagi nanti, serta pastinya operasi ini tidak membawa dampak buruk bagi pihak yang bersangkutan," ungkap Rahmat Syafei, Khamis, 1 Mei 2025.

Kementerian Kependudukan Mengacu pada Fatwa MUI

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengikuti panduan dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada tahun 2012 terkait dengan metode operasi pria (MOP), yaitu vasektomi sebagai salah satu bentuk kontrasepsi (KB).

"Secara umum, mengenai prosedur vasektomi, Kemendikbud BKKBN merujuk pada fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 2012," jelas Deputi Bidang KBKR Wahidin ketika dihubungi lewat pesan pendek dari Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Menteri Sosial Akan Teliti Lebih Lanjut

Saat yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul juga mengungkapkan bahwa ide Dedi masih harus diperiksa dengan cermat karena bantuan sosial pada dasarnya adalah komponen dari sistem jaminan sosial dan tidak boleh digunakan sebagai sarana paksa terhadap kebijakan penduduk.

"Gampang saja jika hal tersebut disertai dengan ketentuan-ketentuan yang berada di luar kerangka program ini, kami perlu membahasnya lebih lanjut. Terlebih lagi bila pengambilan keputusan melibatkan pemikiran tentang prinsip-prinsip agama, hak asasi manusia, serta faktor-faktor lainnya," jelas Gus Ipul pada tanggal 4 Mei 2025.

Di antara mereka terdapat Sri Dwi Aprilia, Sapto Yunus, dan Putri Safira Pitaloka. berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini.
Anjay Put Special herbal dan obat kuat terpercaya

Belum ada Komentar untuk "Respons MUI hingga Mensos Soal Vasektomi Jadi Syarat Bansos ala Dedi Mulyadi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel