RUU Masyarakat Adat Akan Ditandatangani Tahun 2025, Menteri HAM Natalius Pigai: Sangat Percaya Dirinya
PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyatakan keyakinannya bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat akan disahkan pada tahun 2025. Keyakinan ini disampaikan Pigai usai menerima audiensi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025.
“Sudah menjadi perhatian dari pemerintah, dalam konteks ini adalah legislatif, inisiatif DPR kan? Ketua Balegnya Gerindra. Saya yakin seyakin-yakinnya karena sudah Prolegnas 2025, 2025 ini kemungkinan akan disahkan,” kata Pigai kepada wartawan, dikutip Rabu, 7 Mei 2025.
Komitmen Kementerian HAM dalam Perlindungan Masyarakat Adat
Pigai menegaskan, Kementerian HAM mendukung percepatan pengesahan UU Masyarakat Adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia yang melekat dalam komunitas adat.
Dia menekankan bahwa walaupun eksistensi masyarakat adat sudah disahkan dalam Pasal 18B dan Pasal 28I UUD 1945, sampai saat ini belum terdapat satupun peraturan utama yang spesifik untuk melindungi dan mengakui hak-hak mereka sejak Indonesia mencapai kemerdekaannya.
"Dengan demikian, Kementerian HAM tetap komitmen untuk mendorong cepatnya penyusunan dan penyetujuan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat yang mencerminkan penghargaan atas prinsip-prinsip atau didasari pada semangat hak asasi manusia," jelas Pigai.
Perkuat Pemahaman: Apakah Itu Paguyuban atau Patembayan?
Selanjutnya, Pigai menyatakan pentingnya memiliki definisi yang tegas tentang konsep masyarakat adat, khususnya jika dilihat dari segi komunal (paguyuban/ gemeinschaft ) atau didasarkan pada masyarakat kontemporer (patembayan/ gesellschaft Menurut dia, keraguan ini biasanya menyebabkan perselisihan mengenai klaim budaya yang tidak asli dan dimodifikasi demi tujuan tertentu.
Untuk alasan ini, perjelas definisi dari masyarakat adat tersebut. gemeinschaft , gesellschaft . Bila diartikan ke dalam bahasa Jawa, istilah tersebut menjadi paguyuban, patembayan. Sedangkan dalam bahasa Inggris, ini disebut sebagai komunitas atau community. society "Klarifikasi dari definisi-definisi tersebut perlu ditekankan," katanya.
Pigai juga mengemukakan pentingnya memiliki aturan untuk investasi yang mencakup komunitas adat dengan cara yang adil dan sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia. Dia menyebut delapan standar HAM yang seharusnya dipatuhi oleh para investor dalam area adat, termasuk partisipasi aktif dari masyarakat setempat, pelindungan terhadap hak ulayat mereka, serta operasional perusahaan tersebut harus bertujuan pada pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
"Sebab itu, kami telah setuju untuk segera melakukan FGD mendatang. Kami masih menantikan naskah akademis tersebut. Sesudah itu, kami akan mengawasi draf RUU-nya. Kami berencana untuk mengirim surat. Kami juga akan mendoroti hal ini. Dan tentu saja, 100 persen kami akan terus mendorongnya," ungkap Pigai.
Pigai menggarisbawahi bahwa isi dari undang-undang tersebut pada akhirnya perlu memastikan perlindungan, penghargaan, serta pemeliharaan terhadap masyarakat adat secara menyeluruh.
“Bahwa pengesahan itu kalau sudah menjadi hak inisiatif DPR, saya meyakini, apalagi saya pasti akan menyurati, saya meyakini tidak akan mengalami kesulitan,” kata Pigai.***
Belum ada Komentar untuk "RUU Masyarakat Adat Akan Ditandatangani Tahun 2025, Menteri HAM Natalius Pigai: Sangat Percaya Dirinya"
Posting Komentar