Tim Hukum Prabowo-Gibran dan Politikus Gerindra Tunjukkan Kecakapan untuk Bergabung dalam Panitia Pemilihan Anggota KY

romero.my.id , Jakarta - Maulana Bungaran, pengacara yang pernah membela Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, baru saja diumumkan sebagai anggota Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial 2025-2030. Tahun lalu, Maulana tergabung dalam tim hukum yang membela Prabowo-Gibran dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Telah dibentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025,” demikian cuplikan keterangan tertulis dari Panitia Seleksi pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca: Siapa Pengusaha yang Cawe-cawe dalam Pemilihan Ketua MA

Saat menjadi pengacara Prabowo-Gibran, Maulana mengatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tim Hukum PDIP saat itu menggugat KPU karena komisi itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Selain Maulana, sejumlah pengacara kondang bergabung dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra saat itu. Beberapa anggotanya yakni Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).

Maulana juga tercatat sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan sekaligus Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Menurut akun media sosialnya, ia juga menjabat Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya.

Tim Panitia Seleksi untuk KY dipimpin oleh Dhahana Putra, yang kini berperan sebagai Direktur Bidang Peraturan Perundang-Undangan di Kementerian Hukum.

Di antaranya adalah Yanto dan Hakim Agung dari Pengadilan Kriminal di Mahkamah Agung. Berdasarkan laman resmi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ), Yanto juga berperan sebagai dosen tetap pada fakultas hukum universitas tersebut.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Basuki Rekso Wibowo, dinyatakan menjadi salah satu anggotanya. Sama halnya dengan Widodo, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam Kementerian Hukum.

Panitia Seleksi untuk Kehormatan Yudisial bertanggung jawab atas pengumuman pembukaan pendaftaran bagi calon anggota Kehormatan Yudisial, termasuk penyelenggaraan proses pendaftaran dan penapisan administratif serta evaluasi kemampuan dan kejujuran para kandidat anggota Kehormatan Yudisial.

Di samping itu, Panitia Seleksi bertanggung jawab untuk memilih dan mengidentifikasi tujuh kandidat potensial bagi anggota KY. Setelah proses seleksi selesai, ketujuh nama tersebut kemudian akan diumumkan kePresiden melalui Panitia Seleksi. Prabowo Subianto perlu disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pansel ini bertugas untuk mencari tujuh calon. Setelahnya, kami akan menyerahkan daftar tersebut kepada Bapak Presiden, kemudian beliau akan mengirimkannya ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," jelas Dhahana saat berpidato di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, pada hari Senin.

Anjay Put Special herbal dan obat kuat terpercaya

Belum ada Komentar untuk "Tim Hukum Prabowo-Gibran dan Politikus Gerindra Tunjukkan Kecakapan untuk Bergabung dalam Panitia Pemilihan Anggota KY"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel