Visa Kerja Musim Panas Gagal, 50 WNI Ditolak dan Dipulangkan dari Arab Saudi

romero.my.id – Usaha beberapa warga negara Indonesia (WNI) yang ingin memasuki Arab Saudi melalui jalur tidak resmi dalam rangka ibadah haji tetap menghadapi penolakan. Di samping 30 WNI dari daerah asal Madura diduga mencoba melakukan peregrinasi menggunakan visa kunjungan religius, baru-baru ini diketahui bahwa 50 WNI tambahan juga dilarang masuk ke Arab Saudi karena menggunakan visa tenaga kerja musiman padahal mereka telah tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah.

Ini dikatakan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, saat memberikan konferensi pers di Jeddah pada hari Selasa (6/5). "Mereka secara langsung ditolak masuk dan dikembalikan ke Indonesia melalui penerbangan selanjutnya. Imigrasi Arab Saudi tidak memberikan alasan spesifik karena hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang mereka," jelas Yusron.

Dia menggarisbawahi bahwa visa tidak memberikan jaminan bagi seseorang untuk memasuki sebuah negeri. Seperti sistem imigrasi di berbagai negara lain, Arab Saudi memiliki hak penuh dalam menerima atau menolak setiap orang yang tiba, meskipun pemegang visa telah membawa semua dokumen yang dibutuhkan.

Menurut Yusron, visa pekerja musiman tersebut memang resmi. Namun, ini bukan merupakan jalur khusus untuk ibadah haji. Walau Yusron menyatakan dirinya tak tahu alasan pasti di balik penolakan 50 warga negara Indonesia itu, bisa saja hal itu terjadi karena pihak Arab Saudi saat ini tengah bersifat keras dalam mencegah kedatangan jemaah haji tanpa izin atau mereka yang cenderung menggunakan visa kerja sebagai sarana untuk beribadah haji secara illegal.

Yusron menyebutkan bahwa hal ini bukanlah kali pertama terjadi. Kasus serupa kerap timbul mendekati masa haji, bersamaan dengan meningkatnya aktivitas penjemputan jemaah tanpa izin yang menggunakan visa kunjungan atau pekerjaan sebagai dalih.

"Imigrasi memiliki otoritas tersebut tanpa perlu memberikan alasan. Otonomi serupa dimiliki oleh lembaga imigrasi di negeri kita ini. Memegang visa tak selalu menjamin seseorang dapat memasuki sebuah negara," ujarnya dengan tegas.

Sebelumnya, 30 warga negara Indonesia (WNI), beberapa di antaranya berasal dari Madura, telah memasuki Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah melalui Jeddah. Namun, disadari bahwa jenis visa tersebut bukanlah untuk keperluan ibadah haji. Apabila mereka ditangkap ketika berusaha masuk ke Mekkah, dapat menghadapi ancaman sanksi yang beragam.

Kini, otoritas di Arab Saudi sedang mengintensifkan operasi penggerebekan terhadap pendatang asing yang tidak memiliki visum haji sah. Pelaku pelanggaran dapat menerima konsekuensi berupa ancaman pidana, mulai dari ditahannya mereka sampai dengan ekspatriasi, serta denda mencapai SAR 100.000 atau kira-kira setara dengan RP 448 juta, juga merujuk pada individu-individu atau kelompok yang memberikan fasilitas semacam itu seperti pemilik properti sewaan maupun perusahaan transportasi.

"Taglinenya jelas, jika melakukan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji, artinya uang akan hilang dan ibadah haji menjadi sia-sia," kata Yusron sebagai pengingat.

Dia menyatakan bahwa KJRI tidak dapat mengambil tindakan secara langsung, tetapi senantiasa bersedia untuk mendampingi WNI yang berencana pulang. "Apabila Anda mau kembali ke Indonesia, kami akan membantu dalam hal fasilitas, namun biaya tiket menjadi tanggungan masing-masing," tandasnya.

Dalam dua kasus utama tersebut, 30 WNI dengan visa ziarah serta 50 WNI lainnya yang memiliki visa pekerja musim panas, Konsul Jenderal mengharapkan publik untuk lebih berhati-hati atas janji-janji tentang haji melalui saluran tak sah. "Saudi Arabia sungguh-sunguh dalam hal ini. Bila tertangkap, akibatnya akan sangat serius," tegas Yusron.

Anjay Put Special herbal dan obat kuat terpercaya

Belum ada Komentar untuk "Visa Kerja Musim Panas Gagal, 50 WNI Ditolak dan Dipulangkan dari Arab Saudi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel