Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Siap Menghadapi Persidangan Kasus Suap
romero.my.id , Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkannya kepada kasus terdakwa mantan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jaksa penuntut umum sudah menyerahkan kasus beserta berkas dakwanya," kata Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Ginting melalui pernyataannya pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
Rudy Suparmono adalah terdakwa dalam kasus dituduh melakukan tindakan pidana korupsi berupa suap maupun gratifikasi yang menghasilkan putusan bebas dari Gregorius. Ronald Tannur Di Pengadilan Negeri Surabaya, dituduhkan bahwa Rudi bersama para hakim dalam kasus Ronald Tannur menerima suap agar mengeluarkan putusan bebas bagi Ronald atas tuduhan pemukulan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Hakim-hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul. Saat ini proses persidangan berlangsung pada fase pemeriksaan saksi.
Juru keterangan mengatakan bahwa Rudi Suparmono mendapatkan dana sebesar S$ 20 ribu (setara Rp 255 juta) serta S$ 43 ribu (senilai Rp 540 juta) terkait kasus pengadilan Ronald Tannur. Perannya melibatkan pemilihan anggota panel hakim dalam persidangan tersebut sesuai petunjuk sehingga diharapkan akan memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur.
Berdasarkan perbuatan tersebut, Rudi dituduh atas dua pasal. Yang pertama adalah Pasal 12 bagian b bersamaan dengan Pasal 18 atau bisa juga menggunakan Pasal 5 Ayat 2 serta Pasal 11 dan disertai oleh Pasal 18 dari Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk yang kedua yakni melanggar Pasal 12b berdasar pada Pasal 18 dalam undang-undang terkait tindak pidana korupsi.
Belum ada Komentar untuk "Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Siap Menghadapi Persidangan Kasus Suap"
Posting Komentar