Gagal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2,Apakah Berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu?

Gagal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Apakah Berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu?

romero.my.id - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kini sedang memasuki tahap seleksi kompetensi tahap 2 yang berlangsung mulai 22 April-16 Mei 2025.

Namun, bagaimana nasib para tenaga honorer atau pelamar yang tidak berhasil lolos di tahap ini?

Apakah mereka masih punya peluang untuk diangkat sebagai ASN?

ternyata, kesempatan itu masih sangat terbuka lebar.

Pemerintah sudah merancang program PPPK Setengah Wakti untuk para calon yang tidak berhasil pada putaran pertama atau kedua tes, seperti ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025.

Rencana ini menawarkan opsi terbaru untuk pegawai honorer yang masih ingin melanjutkan karier mereka dalam administrasi pemerintah.

Persyaratan untuk Dilantik Sebagai Pegawai PTT Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB di bawah ini, berikut adalah syarat utama bagi calon peserta yang dapat mengikuti skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh waktu: 1. Tidak menjadi CPNS atau PNS. 2. Memiliki minimal ijazah Sarjana untuk golongan I/A sampai III dan Magister atau setara untuk golongan IV. 3. Berusia tidak kurang dari 20 tahun pada saat mendaftar serta memiliki batasan usia maksimal sesuai peraturan instansi penerima. 4. Sehat jasmani dan rohani secara psikologis. 5. Telah lulus uji kompetensi oleh lembaga penilai yang telah ditunjuk. Skema ini bertujuan memenuhi kebutuhan pegawai paruh waktu dalam mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan.

  • Sudah mendaftar sebagai CPNS untuk tahun anggaran 2024, tetapi belum berhasil lolos.
  • Sudah menyelesaikan semua proses penerimaan PPPK di Tingkat I ataupun Tingkat II, tetapi belum beruntung untuk mendapatkan posisi atau keperluan yang ada.
  • Telah tercatat di basis data karyawan bukan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ini merupakan kabar baik bagi sejumlah besar calon pekerja, terutama mereka yang bekerja secara honorarium dan telah lama mengalami kendala dalam memperoleh posisi akibat pembatasan pada jumlah jabatan yang diajukan oleh lembaga pemerintahan.

Bukan hanya itu saja, saat ini pemerintah juga sudah mengadaptasi perubahan pada data para pelamar.

Dengan menggunakan sistem pengisian data langsung ke database BKN, para calon pelamar tidak perlu lagi bersusah payah menanti adanya lowongan yang cocok dengan posisi di lembaga pemerintahan tersebut.

Hanya perlu mengajukan aplikasi ke formulir tempat penampungan yang sesuai dengan tingkat pendidikan dan bagian kerja individu tersebut.

Berikut adalah proses pemilihan sementara untuk PPKWPPP paruh waktu menurut kriteria kualifikasinya:

  • SD/SLTP: Manajer Operasional Umum
  • SLTA: Operator Layanan Operasional
  • D-III: Pengelola Layanan Operasional
  • S-1/D-IV: Penata Layanan Operasional

Struktur Posisi PegawaiPPP Kontrak Setengah Waktutahun 2025

Formasi untuk Pegawai Pemerintahan Permanen Kerja Sama (PPPK) paruh waktu pun tak hanya dibatasi pada posisi-posisi operasional umum. Pihak pemerintah sudah merancang formasi yang meliputi beragam sektor, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Walaupun bertipe "setengah waktu", P3K yang diterima lewat proses tersebut masih ditetapkan secara resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bakal memperoleh Nomor Induk P3K (NIPPK).

Ini menggarisbawahi bahwa posisi mereka dikenali secara legal dan administratif mirip dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, perbedaan utamanya terletak pada lama waktu kerja serta tugas yang harus dilakukan. (*)

(romero.my.id/Cut Eva Magfirah)

Anjay Put Special herbal dan obat kuat terpercaya

Belum ada Komentar untuk "Gagal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2,Apakah Berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel