Komite Pemilih Dorong DPR Cepat Bahas UU Pemilu
romero.my.id , Jakarta Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat segera mengawali pembahasan terkait rancangan perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hingga saat ini, DPR belum menetapkan waktu untuk hal tersebut. RUU Pemilu Akan dimulai pembahasan meski termasuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Kelambatan dalam membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum versi Jeirry disebabkan oleh motif politik dari pihak-pihak yang menguntungkan dengan sistem saat ini. "Untuk partai-partai yang menjadi bagian dari koalisinya besar dan mendukung pemerintah, posisinya stabil," kata Jeirry. quo "Mungkin dirasakan sebagai sesuatu yang menyenangkan dan oleh sebab itu diupayakan untuk dipelihara," jelas Jeirry dalam pernyataan tertulisnya pada hari Selasa, 6 Mei 2025.
Akan tetapi, justru sebaliknya, kemacetan dalam membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak Suara di mata Jeirry dapat merugikan warga negara. Pasalnya, melalui undang-undang pemilihan umum saat ini, ia mengatakan bahwa sistem tersebut cenderung melemahkan keterlibatan serta keyakinan masyarakat dalam ikuti perhelatan demokrasi. Akhirnya, Jeirry menduga hal itu bisa berakibat pada meningkatnya sikap acuh tak acuh dari banyak orang kepada politik.
"Karena itu, revisi UU Pemilu harus menjadi agenda prioritas, bukan sekedar komoditas politik yang dipertaruhkan menjelang pemilihan," katanya kemudian. Ia menyayangkan sikap DPR yang dianggap mengabaikan pentingnya mendiskusikan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Menurut Jeirry, Undang-Undang Pemilihan Umum yang berlaku saat ini masih mengandung banyak masalah. Dari mulai sistem proporsional terbuka yang rentan untuk praktik penjualan suara, memberikan kesempatan bagi politik bermoney politics, ketidakmampuan dalam memantau dana kampanye dengan baik, sampai adanya peraturan teknis yang bertabrakan dan membuat pekerjaan penyelenggara menjadi lebih rumit.
Di samping itu, Jeirry juga mengungkapkan masalah lain yaitu adanya pelanggaran pemilu yang konsisten berlangsung tetapi belum dapat dikenakan sanksi hukum secara tegas oleh otoritas yang tepat. Dia bahkan meminta ketua DPR agar segera menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas merancang RRU tentang Pemilu.
Menurut Jeirry, dibandingkan Baleg, Komisi II lebih memiliki kapasitas untuk membahas RUU Pemilu karena selama ini menjadi mitra KPU, Bawaslu, dan DKPP. "Penunjukan Komisi II juga akan mempermudah koordinasi teknis dan substansi, " ujarnya.
Ia juga berkata penunjukan AKD itu akan mengakhiri perebutan antara Baleg dan Komisi II yang sama-sama ingin membahas RUU Pemilu.
Sebelumnya Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Bob Hasan membantah bahwa Komisi II dan Baleg memperebutkan pembahasan RUU Pemilu. Ia menyebut RUU Pemilu masih menunggu giliran dimulainya penyusunan atau pembahasan.
Meskipun begitu, Bob belum dapat menentukan kapan RUU itu akan dimulai pembahasan. DPR, katanya, punya tenggat waktunya untuk mengkajiRUU Pemilu sampai tahun 2026." "Nantinya kita akan mencari momen yang tepat," imbuhnya saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2025.
Saat itu terdakwa ketika Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menuntut kepada pemimpin DPR untuk memberikan diskusi Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum kepada komisisnya. tuduhan mengenai persaingan dalam membahas undang-undang tersebut muncul.
Dia enggan membicarakan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum di Baleg. "Lebih baik jika UU Pemilu ini ditangani oleh sektor utama yaitu komisi mitra, yakni Komisi II," kata Bima saat berada di Komerparlamen Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 17 April 2025.
Berdasarkan pendapat Bima, RUU Pemilu tidak tepat untuk didiskusikan di Baleg. Dia menjelaskan bahwa fungsi dari Baleg bukanlah dalam pembentukan undang-undang, melainkan penyinkronan. Ia menambahkan agar jangan sampai hal tersebut terbalik saat ini. Begitulah kata dia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemimpin DPR belum melanjutkan keputusan terkait proposal untuk membahas kembali Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Jadi dia belum memutuskan apakah diskusi tersebut sebaiknya diberikan ke komisi teknis atau ke Badan Legislasi yang nantinya akan diusulkan ke Prolegnas pada tahun 2025. "Selain itu, para pemimpin DPR juga belum membuat keputusan tentang kapan RUU ini akan dibahas dan diserahkan kepada pihak mana," jelas Ketua Harian DPP Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerinda itu, Rabu, 30 April 2025.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menyebut bahwa sampai saat ini belum ada keputusan tentang siapa yang akan menangani revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Menurut Cucun, pengambilan keputusan tersebut harus dilakukan dalam sebuah rapat pimpinan dan kemudian diresmikan oleh Badan Musyawarah (Bamu) DPR.
"Kami akan mendiskusikan hal ini dalam rapat pimpinan dan juga di Badan Musyawarah, karena setiap pengambilan keputusan akan dilakukan di Bamus nantinya," kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut di kompleks parlemen pada hari Rabu, 23 April 2025.
Ia menyebut hingga saat ini belum menerima surat dari pimpinan Komisi II yang mengklaim telah mengajukan permohonan agar pembahasan RUU Pemilu dikembalikan ke komisi teknis. "Belum, suratnya saja belum terima. Itu kan baru dari teman-teman media katanya pimpinan Komisi II kirim surat, tapi belum ada," kata Cucun.
Ervana Trikarinaputri menyumbang untuk penulisannya dari artikel ini
Belum ada Komentar untuk "Komite Pemilih Dorong DPR Cepat Bahas UU Pemilu"
Posting Komentar