Sidang Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru: Ungkap Skandal Suap yang Melibatkan Wartawan dan Ormas
romero.my.id , Jakarta - Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Santo menyatakan bahwa Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution sebelumnya telah meminta dirinya untuk melakukan pem-. back up setiap kali ada permintaan uang dalam jumlah tertentu wartawan , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), serta organisasi mahasiswa. "Para jurnalis sering berada di kantor Wali Kota Pekanbaru. Umumnya mereka diberi kesempatan saat Lebaran," ujar Santo selama persidangan kasus suap terkait Pejabat Wali Kota. Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasutuon, serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Novin Karmila, pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025.
Di dalam auditorium pengadilan tipikor di Pekanbaru, Santo mengungkapkan bahwa permohonan dukungan tersebut disampaikan melalui proposal ataupun tanpa menggunakan proposal. Ia menambahkan, “Apabila memakai proposal maka harus melewati bagian umum,” tuturnya.
Santo tidak memberikan detail tentang media atau daftar nama jurnalis yang disebutkan. Hakim anggota Jonson Parancis pernah mengharuskannya menyebutkan para jurnalis mana yang telah menerima uang darinya. Namun, penjelasan tersebut tidak diselesaikan sebab pertanyaan hakim menjadi bertele-tele dan berbeda arah dari pertanyaan semula.
Indra Pomi Nasution tidak menyangkal seluruh penjelasan Santo. Ia menyebut bahwa dirinya tak pernah memberi instruksi secara langsung, melainkan hanya melakukan tindakan terkait dengan segala pengajuan bantuan berdasarkan pedoman serta langkah-langkah resmi. Dana yang diberikan Santo kepada sekelompok wartawan dan organisasi pelajar berasal dari uang yang dikumpulkan oleh beberapa pemimpin departemen, yaitu orang-orang dibawah kendali Indra dalam divisi umum. Sepanjang tahun 2024 tersebut, ia telah menerima jumlah melebihi tujuh puluh juta rupiah.
Santo mengklaim tidak tahu dan tidak pernah menanyakan ke anak buahnya dari mana asal uang tersebut. Dia hanya diberi tahu bahwa uang itu buat operasional dirinya sebagai asisten.
Pada saat penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Pekanbaru, mencakup area kerja Santo, mereka menemukan sebuah amplop warna coklat dengan tulisan 'untuk dana operasional keuangan dari K' yang ditujukan kepada Novin. Di dalam amplop tersebut terdapat 160 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu.
K' Novin yang dimaksud adalah terdakwa Novin Karmila. Bersama Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution, mereka didakwa korupsi pemotongan dana Tambahan Uang (TU) dan Ganti Uang (GU) APBD maupun APBD-P Pekanbaru 2024 sebesar Rp 8,9 miliar. Selain Santo, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga menghadirkan Kabag Keuangan dan Perencanaan Siti Aisyah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ingot Ahmad Hutasuhut, serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi.
Pemotongan anggaran dimanfaatkan sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru untuk kepentingan pribadi. Ingot maupun Masykur kerap meminta dan menerima uang maupun barang dari Novin Karmila maupun pegawai di bagian umum. Permintaan itu terutama bingkisan menyambut ramadan. Namun, mereka mengklaim tidak tahu apakah itu dari pemotongan dana TU dan GU. Padahal berdasarkan Surat Edaran Pj Wali Kota Pekanbaru, dana TU hanya bisa dicairkan untuk kebutuhan mendesak.
Belum ada Komentar untuk "Sidang Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru: Ungkap Skandal Suap yang Melibatkan Wartawan dan Ormas"
Posting Komentar