Jadwal Pelunasan Gaji ke-13 bagi ASN dan P3K, Simak Aturannya & Besaran Gaji PPPK Tahun 2025

THR dan Upah PPPK Tahun 2025 - JAKARTA Pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan kontrak (PPPK) akan segera mendapatkan rezeki tambahan pada tahun ini. Di luar pendapatan pokok serta tunjungan setiap bulan, para PPPK juga bakal memperoleh gaji ke-13. Dalam tabel di bawah ini terdapat jadwal untuk pencairan dana tersebut beserta detail penghasilan PPPK secara spesifik menurut tingkatan pangkatnya untuk tahun 2025.

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa ASN, Pegawai PTT Kategori Kontrak Permanen (PKKP), hakim, prajurit militer-polisi serta mantan pegawai akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah ke-13 di tahun 2025 ini.

Ketentuan mengenai gajiTHR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pegawai Pendidikan dan Pelatihan Kerja (PPPK), dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Presiden menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah diserahkan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah, termasuk pusat pemerintahan dan daerah-daerah. Menurut penjelasan Prabowo, jumlah THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, berbagai jenis tunjangan tetap, ditambah dengan insentif kerja senilai 100% untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia-Polis Negara Republik Indonesia (TNI-Polri), serta hakim-hakim nasional.

Untuk ASN di daerah, diterapkan sistem serupa dengan ASN tingkat nasional tetapi disesuaikan berdasarkan kapasitas keuangan setiap wilayah.

Bagi para pensiunan, Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 diserahkan dengan jumlah yang sama seperti uang pensiun bulanan mereka.

Presiden mengatakan pula bahwa Tunjangan Hari Raya untuk pegawai negeri akan diucarkan secara bertahap dimulai dari tanggal 17 Maret 2025, yaitu dua pekan sebelum peringatan Idul Fitri.

Pada saat yang sama, tunjangan ke-13 ini akan di transfer pada Juni 2025, sesuai dengan awal semester baru di sekolah.

Tonton: Pertamina Bersiap untuk Mengganti Kerugian jika Bahan Bakar Minyak Tercampur dengan Air
Informasi Gaji PPPK 2025

Aturan terkait upah PPPK untuk tahun 2025 tetap mirip dengan yang berlaku pada tahun 2024. Upah PPPK di tahun 2025 ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yakni perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 seputar Pendapatan dan Sertifikasi Untuk Karyawan Pemerintah Berdasarkan Kontrak (PPPK).

Tingkat upah P3K diatur menurut tingkatan jabatan serta lama pengabdian.

Berikut adalah detail penuh upah P3K untuk tahun 2025:

  • Gaji PPPK Kelompok I (Lama kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Gol II (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (dari sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnyaRp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (pengalaman kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnyaRp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Waktu kerja 3 tahun):Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnyaRp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Lama Kerja: 0 Tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (lama kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnyaRp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Lama Kerja: 0 Tahun): Rp 3.940.900 (Sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (lama kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnyaRp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Lama Kerja: 0 Tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnyaRp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (lama pengalaman kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Di luar upah, para pengajar dan bukan pengajar yang bergabung dalam program P3K pun bakal menerima sejumlah tunjangan. Komponen tunjangan bagi P3K meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Kompensasi untuk posisi fungsi atau Bentuk penghasilan tambahan lainnya.
Anjay Put Special herbal dan obat kuat terpercaya

Belum ada Komentar untuk "Jadwal Pelunasan Gaji ke-13 bagi ASN dan P3K, Simak Aturannya & Besaran Gaji PPPK Tahun 2025"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel