Ketua DKPP Bongkar Dugaan Penyelewengan Politik Uang dalam PSU Pilkada
Jakarta, IDN Times – DKPP mengkritisi semakin maraknya praktik politik uang selama proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat menghadiri Rapat Kerja bersama dengan Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan dengan Komisi II DPR RI tentang penilaian pelaksanaan PSU untuk memilih kepala daerah di Jakarta, pada hari Senin (5/5/2025).
"Dalam implementasi PSU ini, masalah money politics malah semakin terlihat," ungkapnya.
1. Sebutkan beberapa tuduhan yang muncul dalam penanganan kasus korupsi di Pemilihan Umum Kepala Daerah Magetan
Heddy mengambil contoh pemilihan ulang di kabupaten Magetan, provinsi Jawa Timur, yang akan berlangsung pada tanggal 22 Maret 2025. Dalam pemilihan suplemen ini, tingkat partisipasi warga untuk menggunakan hak suaranya cukup tinggi. Bahkan angka partisipasinya lebih besar dibandingkan dengan jumlah peserta dalam pemilu sebelumnya pada tanggal 27 November 2024.
PSU di Kabupaten Magetan hanya dijalankan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu: TPS 001 dan 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
“Pemilih di Kabupaten Magetan itu jam 07.00 sudah antri panjang. Selain partisipasi yang tinggi, juga bisa mengindikasikan yang lain. Pada pilkada saja tidak sebesar itu, justru PSU antriannya panjang sekali,” tutur Heddy.
2. Beda tafsir KPU dan Bawaslu
Di samping masalah dana politik, DKPP juga mengkritisi adanya ketidaksesuaian di antara KPU dan Bawaslu saat menerjemahkan undang-undang serta putusan MK. Ketidaksamaan interpretasi ini akhirnya melahirkan keluhan yang diajukan kepada DKPP.
Perbedaan dalam interpretasi ini sebagian besar berkisar pada kriteria yang harus dipenuhi oleh para calon atau pasangan calon, yaitu tingkat pendidikan serta status mereka apakah pernah menjadi tersangka atau terpidana. Selain itu, ada pula ketidaksepakatan mengenai bagaimana mematuhi batasan dua periode untuk menjabat.
"Sebagai contoh, mengenai batasan dua periode dalam jabatan, terdapat perbedaan interpretasi di antara KPU dan Bawaslu. Di masa mendatang, hal ini harus menjadi prioritas bagi kita semua untuk memahami lebih jelas tentang definisi dari dua periode tersebut," tandasnya.
3. DKPP menerima 16 keluhan berkaitan dengan pelaksanaan PSU
Menurut catatan Heddy, DKPP telah mendapatkan 16 laporan berkaitan dengan pelaksanaan PSU setelah keputusan MK. Beberapa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pengecekan; termasuk verifikasi administratif dan substansial.
Enam belas keluhan mencakup masalah peralatan suar listrik yang terjadi di berbagai wilayah, yakni: Kabupaten Banggai dengan 2 kasus, Kabupaten Barito Utara dengan 3 kasus, Kabupaten Buru memiliki 1 laporan, Kabupaten Kutai Kertanegara menghadapi 3 kendala, Kabupaten Empat Lawang juga mendapat dampak dari 2 insiden, Kabupaten Tasikmalaya merencanakan penanganan untuk 3 situasi serupa, Kabupaten Mahakam Ulu membutuhkan solusi untuk satu kasus, serta Provinsi Papua ikut menyampaikan adanya 1 peluang pembenahan.
"Pengaduan tersebut masih dalam tahap penanganan jadi belum ada agenda sidang," katanya.
Belum ada Komentar untuk "Ketua DKPP Bongkar Dugaan Penyelewengan Politik Uang dalam PSU Pilkada"
Posting Komentar